Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba
Dua pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (4/2/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Dengan mengulung pelaku berinisial MSA (31) warga Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak danaL DHZ (36) warga Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Data yang dirangkum, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, terkait ada disinyalir transaksi narkotika di daerah Desa Lalang Kabung.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Ketika tim Opsnal dilapangan melihat seorang pria mencurigakan. Tanpa menunggu langsung dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku MSA.
Namun saat dilakukan pengeledahan tidak ditemukan narkoba. Tapi polisi tidak sampai disitu menyerah. Ketika handphone milik tersangka di periksa dari hasil chat ada menitipkan sabu dengan pelaku DHZ.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku DHZ. Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok yang berisi 7 paket sabu dengan berat kotor 1.29 gram dan timbangan digital warna hitam, sendok sabu dan satu bal plastik bening klip merah.
Kepada polisi, pelaku DHZ mengaku memperoleh sabu itu dari MSA. Tanpa bisa berkilah, tersangka MSA mengaku ia membeli barang terlarang itu dari TI yang sedang diselidiki keberadaanya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Jumat (6/2/2026) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.
"Kini kedua pelaku yang merupakan satu jaringan telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya penyidikan hukum lebih lanjut," tuturnya. (Sa)

Tulis Komentar